JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan, ditolak oleh Bareskrim Polri.
Hal itu dipastikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Penyidikan kasus Doni hingga sekarang masih terus berlanjut. Hari ini, YouTuber Alffy Rev hadir guna memenuhi undangan klarifikasi dari pihak penyidik.
Berikut rangkuman Kompas.com:
Baca juga: Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan
Sebelumnya, diberitakan pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).
Namun, Gatot Repli Handoko menegaskan pihak penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Mantan Istri Heran Namanya Terus Dikait-kaitkan dengan Doni Salmanan
“Iya, yang jelas penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka,” ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Ada beberapa alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.
Gatot menyebut, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan kepada Doni Salmanan.
Oleh karenanya, penangguhan penahanan hanya akan menghambat proses penyidikan tersebut.
Baca juga: Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan
"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot.
Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ujar Gatot.
Tahap penyidikan selanjutnya, nama YouTuber Alffy Rev pun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan