Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Kompas.com - 21/03/2022, 18:37 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban CPNS bodong, Alfian Hasibuan, menanggapi permintaan terdakwa Olivia Nathania yang minta dibebaskan.

Dalam sidang pleidoi pada Kamis (17/3/2022) lalu, tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan lima poin keberatan.

Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Tak Puas Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

"Statement Oi (Olivia Nathania) minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Alfian Hasibuan mengatakan, hasil penyidikan sudah terbukti bahwa terdakwa telah menipu dan diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Selain penipuan, Alfian Hasibuan menyebut Olivia juga melanggar pasal pemalsuan, tetapi hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.

Baca juga: Tangis Olivia Nathania Minta Maaf kepada Nia Daniaty dan Berharap Dibebaskan

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

Karena itu, Alfian tak habis pikir Olivia Nathania justru minta dibebaskan setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.

"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu enggak masuk akal," paparnya.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Korban CPNS Bodong: Alangkah Tidak Adil buat Kami

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com