Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Olivia Nathania Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Korban CPNS Bodong: Enggak Masuk Akal

Dalam sidang pleidoi pada Kamis (17/3/2022) lalu, tim kuasa hukum Olivia Nathania mengupayakan pembebasan kliennya dengan memberikan lima poin keberatan.

Di antaranya, Olivia berstatus sebagai ibu, istri, sudah membayarkan sejumlah uang, dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.

"Statement Oi (Olivia Nathania) minta dibebaskan itu jauh panggang dari api," ujar Alfian Hasibuan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Alfian Hasibuan mengatakan, hasil penyidikan sudah terbukti bahwa terdakwa telah menipu dan diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Selain penipuan, Alfian Hasibuan menyebut Olivia juga melanggar pasal pemalsuan, tetapi hal itu tidak dimasukan ke dalam tuntutan.

"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan," ujar Alfian.

Karena itu, Alfian tak habis pikir Olivia Nathania justru minta dibebaskan setelah apa yang dia perbuat kepada para korban.

"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu enggak masuk akal," paparnya.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/21/183700266/olivia-nathania-minta-dibebaskan-kuasa-hukum-korban-cpns-bodong--enggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke