Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Rp 1 Miliar, Rizky Billar Akui Terima Rp 20 Juta dari Doni Salmanan

Kompas.com - 19/03/2022, 14:58 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

"Serta bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," tutur Billar.

Baca juga: Ketika Dinan Fajrina Luapkan Kerinduan pada Doni Salmanan...

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal lewat Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Harta Doni Salmanan berupa uang Rp 3,3 miliar, dua rumah di Candra Asih Kota Baru Prahyangan Bandung, beberapa produk bermerek, enam mobil serta belasan sepeda motor telah disita polisi.

Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareksrim Polri sejak Selasa (8/3/2022) dan akan mendekam di sana selama 20 hari.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com