Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Mobil Kesayangan ke Doni Salmanan, Arief Muhammad Mengaku Kualat terhadap Istri

Kompas.com - 17/03/2022, 18:21 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dan pebisnis Arief Muhammad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).

Kepada pihak penyidik, Arief menjelaskan soal transaksi jual beli mobil dengan tersangka Doni Salmanan.

Sebagai informasi, Arief Muhammad diperiksa karena sempat menjual mobil Porsche 911 Carrera S, yang kini disita polisi kepada Doni Salmanan senilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan, Arief Muhammad: Aku Datang dengan Senang Hati

"Sudah diprediksi, sebenarnya hari ini obrolin mengenai jual beli mobil saja. Kan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku, enggak ada obrolan lain di luar itu, karena enggak ada yang buat kita, sebatas bahas mobil itu saja," kata Arief saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Soal penjualan mobil tersebut, Arief Muhammad mengaku kualat terhadap istrinya, Tiara Pangestika alias Tipang.

Pasalnya, menurut Arief, Tipang sudah menyarankan sejak awal agar mobil tersebut jangan dijual.

Baca juga: Arief Muhammad Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Doni Salmanan

"Kayaknya ini kualat sama istri, karena istri aku bilang dari awal jangan dijual," ujar Arief.

Arief mengaku baru mengenal Doni Salmanan, terutama saat menyerahkan mobil tersebut.

"Pertemuan pertama aku sama Doni pas serahin mobil. Sebelumnya kami enggak pernah ketemu sama sekali," lanjut Arief.

Sebagai informasi, mobil berwarna biru itu kemudian dijadikan sebagai kado ulang tahun istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Awalnya, mobil itu dibeli Arief Muhammad dengan harga Rp 2 miliar.

Baca juga: Hari Ini, Reza Arap dan Arief Muhammad Diperiksa Polisi soal Kasus Doni Salmanan

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Arief Muhammad, Reza Arap dan Atta Halilintar juga memenuhi panggilan polisi hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com