Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Belum Ada Figur Publik yang Lapor atau Kembalikan Uang dari Doni Salmanan

Kompas.com - 15/03/2022, 15:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol memastikan belum ada figur publik yang mengembalikan uang kepada penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan.

Padahal, belum lama ini, penyidik meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari Doni Salmanan sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"(Hingga saat ini) Belum ada (figur publik yang mengembalikan dana kepada penyidik)," kata Reinhard Hutagaol kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Imbauan agar semua pihak mengembalikan dana ini pada saat itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Aset Doni Salmanan Disita, Berpindah dari Garasi ke Bareskrim Polri

"Kepada siapapun yang menerima uang atau barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS, agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Sebagai informasi, Doni Salmanan pada Agustus 2021 menyawer Reza Arap Rp 1 miliar saat tengah live streaming bermain game Ragnarok X.

Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan oleh sejumlah artis.

Ia juga memberikan amplop tebal berisi dolar pada Lesti Kejora dan Rizky Billar di resepsi pernikahan mereka pada September 2021.

Doni Salmanan ternyata juga pernah membantu musisi Allfy Rev terkait pendanaan video klip lagu "Wonderland Indonesia".

Baca juga: Jalani Pemeriksaan soal Kasus Binary Option Quotex, Istri Doni Salmanan: Mohon Doanya Ya Semua

Terbaru, Doni Salmanan menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram miliknya.

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, from Sultan to Rutan

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022), penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi Sita 11 Jaket Balenciaga hingga Dior dan Celana Valentino Milik Doni Salmanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com