Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Sedih Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perekrutan CPNS Bodong

Kompas.com - 15/03/2022, 09:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina menanggapi soal tuntutan 3,5 tahun terhadap kliennya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) menuntut Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus perekrutan CPNS bodong.

"Ya dari raut wajahnya kelihatan sedihlah ya. Siapapun juga mendengar ini pasti sedih karena tuntutan itu sangat berat untuk Pasal 378 KUHP," ucap Susanti usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Kemudian, Susanti berharap agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili Olivia Nathania bisa mempertimbangkannya lebih bijaksana setelah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa hanya 1 Pasal Terbukti

"Ya kita berharap nanti di pleidoi kita, mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya. Nah ini kan masih ada waktu. Nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan, jadi kita tunggu," ujar Susanti.

Saat ditanya soal pleidoi, Susanti mengatakan bahwa pihaknya bakal memasukkan fakta-fakta persidangan yang tidak dilihat oleh jaksa.

"Nanti kita akan sanggah dengan pleidoi kita. Jadi kita akan masukan fakta-fakta di persidangan yang kita temui. Nah, ini banyak yang tidak diungkapkan oleh jaksa. Jadi akan kita ungkapkan di pleidoi kita," tutur Susanti.

Untuk diketahui, dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Baca juga: Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Ajukan Pembelaan

Sebelumnya, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus berawal dari korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com