Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Doni Salmanan Kooperatif dan Akui Segala Perbuatan soal Quotex

Kompas.com - 09/03/2022, 14:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Doni Salmanan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Ahmad Ramadhan, Doni Salmanan mengakui segala perbuatan yang berunsur tindak pidana.

"Dalam pemeriksaan tadi, sangat kooperatif. Jadi, yang bersangkutan mengakui apa yang dia perbuat dan memberikan penjelasan dengan lancar terhadap penyidik," kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa.

Baca juga: Bagaimana Nasib Uang Rp 1 Miliar yang Disawer Doni Salmanan kepada Reza Arap?

Sebagai informasi, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022) selama 13 jam.

Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Penyidik pun melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai tersangka.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Doni Salmanan mengenai kasus binary option Quotex ini.

Baca juga: Akun YouTube King Salmanan Milik Doni Salmanan Disita Polisi

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada Saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," ucap Ahmad Ramadhan.

Saat ini Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dinan Fajrina Berjanji Tak Akan Tinggalkan

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com