Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Nasihat untuk Jerinx agar Menjaga Ucapannya

Kompas.com - 15/02/2022, 18:06 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi Jerinx kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sebelum sidang berakhir, hakim ketua yang diketahui bernama Surachmat itu memberikan pesan kepada Jerinx.

Surachmat berharap, Jerinx ke depannya menjaga tutur katanya mengingat posisinya sebagai figur publik yang kerap disoroti.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Rp 15 Miliar, Jerinx Bongkar Sempat Tawarkan Tanah di Bali pada Adam Deni

"Tahu enggak, saudara, saudara itu figur publik. Ketika saudara melakukan sesuatu dengan emosi, emosi sesaat itu menimbulkan akibat kepada yang lain," ujar Hakim Ketua Surachmat dalam persidangan.

Hakim ketua menekankan, karena Jerinx figur publik, orang lain akan dengan cermat mengambil semua yang dikatakannya dan berpotensi jadi perkara.

"Jadi emosi itu walaupun sesaat tidak boleh, saudara figur publik, jadi suara itu bisa ditangkap, bisa diambil orang. Sekarang saat teknologi informasi begitu mendunia kalau itu digunakan maka terjadi apa yang terjadi sekarang," tutur Surachmat.

Baca juga: Jerinx Sedih Valentine Tanpa Nora Alexandra dan Ungkap Rencana Program Bayi Tabung

Hakim ketua menyayangkan bahasa kasar Jerinx dalam transkrip percakapan telepon dengan Adam Deni yang tertera di BAP.

“Tidak boleh sembarang omong. Kalimat kebun binatang itu tak boleh, di sini (BAP) ada banyak, itu tak boleh," ujar Surachmat.

Surachmat juga memberikan motivasi agar Jerinx bangkit setelah melewati kasus ini.

"Seseorang bisa mengalami kesalahan, kelalaian sebelumnya, seseorang bisa punya masa lalu yang jelek. Tapi bisa saja seseorang punya masa depan yang baik," tutur hakim ketua.

Baca juga: Jerinx Mengaku Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah di Bali agar Cabut Laporan

Sebagai informasi, selain kesaksian terdakwa sendiri, pada sidang kemarin pihak Jerinx juga menghadirkan dua saksi.

Mereka adalah ahli ITE bernama Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang selanjutnya, Jerinx akan mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa pada Rabu (16/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com