Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Sebut Hakim Belum Berani Ambil Putusan Progresif

Kompas.com - 10/02/2022, 20:24 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Wenny Ariani buka suara usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatannya terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022).

Diketahui, Wenny menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum berkait pengakuan anak kandung.

Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, menyoroti adanya cacat hukum yang terjadi dalam putusan kasus kliennya dengan Rezky.

“Iya, menurut saya hakim melakukan beberapa kesalahan, mungkin dia hanya berkaca pada suatu norma lama. Khususnya pada mekanisme pembuktian,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ajukan Banding atas Kasus dengan Rezky Adhitya

Rusdianto mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tak mengamini permintaan pihaknya terhadap Rezky Adhitya untuk melakukan tes DNA.

“Artinya ketika seseorang yang menyampaikan ‘ini anakmu’, tentu itu harus dilakukan pembuktian. MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberi jalan, pembuktian yang dapat digunakan itu bisa menggunakan teknologi, yakni tes DNA itu,” ucap Rusdianto.

“Harusnya hakim sudah meresapi norma itu. Kalau mau tes DNA harus dibutuhkan suatu penetapan. Karena salah satu pihak ini mencoba mengingkari. Jalan tengah itu adalah penetapan (tes DNA),” ungkap Rusdianto.

Rusdianto menyebut majelis hakim melewatkan satu fakta penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan, yakni tes DNA.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Wenny Ariani soal Pengakuan Anak

“Dalam putusan kemarin, hakim saya kira belum berani mengambil keputusan secara progresif. Bila direlevansikan dengan pokok perkara, bagaimana kami bisa membuktikan kalau dia selalu ingkar? Artinya di zaman serba internet ini, dia enggak boleh pakai cara telegram. Itu yang belum kena,” tutur Rusdianto.

Oleh karenanya, pihak Wenny akhirnya menyatakan banding. Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim memutuskan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.

“Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya penggunaan teknologi itu harus dikedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ucap Rusdianto.

Sebagai informasi, dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Adapun Wenny menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum berkait pengakuan anak.

Baca juga: Setelah Melahirkan, Wenny Ariani Sebut Ayah Rezky Adhitya Kerap Besuk

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, pada 25 Juni 2021 dengan nomor registrasi PN.TNG-062021WUI.

Diberitakan sebelumnya, Rezky Adhitya mendapat sorotan setelah Wenny Ariani mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan Rezky pada 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com