Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ajukan Banding atas Kasus dengan Rezky Adhitya

Kompas.com - 10/02/2022, 20:11 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Wenny Ariani menyatakan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan pengesahan anak biologis Rezky Adhitya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap artis peran Rezky Adhitya, Kamis (3/2/2022), dalam putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Pernyataan banding itu dipastikan oleh kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Wenny Ariani soal Pengakuan Anak

“Belum mengajukan memori banding, tapi kami sudah menyatakan banding. Kami sedang menyusun memori bandingnya,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Rusdianto beralasan, ada beberapa pertimbangan pihak Wenny akhirnya mengajukan banding.

“Kami melihat ada beberapa hal yang belum dijawab secara positif oleh majelis hakim,” ucap Rusdianto.

Baca juga: Setelah Melahirkan, Wenny Ariani Sebut Ayah Rezky Adhitya Kerap Besuk

Dalam permohonan banding, Wenny Ariani meminta majelis hakim memutuskan Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.

“Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya penggunaan teknologi itu harus di kedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” ucap Rusdianto.

“Kita enggak bisa menggunakan faktor kemiripan, faktor lain, jadi ini masih belum berujung pada pembuktian yang pasti,” lanjutnya.

Baca juga: Rezky Adhitya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi

Sebagai informasi, dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Adapun Wenny menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, pada 25 Juni 2021 dengan nomor PN.TNG-062021WUI.

Diberitakan sebelumnya, Rezky Adhitya mendapat sorotan setelah Wenny Ariani mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan Rezky pada 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com