Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Wenny Ariani soal Pengakuan Anak

Kompas.com - 06/02/2022, 13:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny Ariani terhadap artis peran Rezky Adhitya.

Putusan kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung itu dibacakan majelis hakim PN Tangerang pada Kamis (3/2/2022).

"Memutuskan, menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp 395.000," ucap majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Setelah Melahirkan, Wenny Ariani Sebut Ayah Rezky Adhitya Kerap Besuk

Dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Adapun Wenny menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, pada Jumat, 25 Junu 2021 dengan nomor pendaftaran PN.TNG-062021WUI.

Baca juga: Rezky Adhitya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Rezky Adhitya mendapat sorotan setelah wanita berinisial W (Wenny Ariani) muncul dan memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Perempuan berinisial W itu mengaku pernah tinggal bersama selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan.

Menjalin asmara pada 2012, perempuan berinisial W itu melahirkan seorang anak pada 2013. Anak itu disebutkan sebagai buah cintanya dengan Rezky Adhitya.

Baca juga: Laporkan Rezky Adhitya ke Polisi, Wenny Ariani Dicecar 60 Pertanyaan

Menurut W, Rezky Adhitya menghilang tanpa kabar maupun alasan yang jelas pada pertengahan 2014.

Wenny mengatakan dia menggugat demi mendapatkan keadilan dan pengakuan soal anaknya yang kini sudah berusia delapan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com