Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Gaga Muhammad Tunjukkan Bukti Transfer Bantuan Anaknya untuk Laura Anna

Kompas.com - 08/02/2022, 17:06 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, membeberkan bukti transfer uang yang menjadi bantuan Gaga Muhammad untuk mendiang Laura Anna.

Sebelumnya Gaga Muhammad dituduh lepas tanggung jawab atas musibah kecelakaan yang menimpa Laura Anna pada 2019 lalu.

Janariyah menyebutkan bahwa Gaga waktu itu sudah mencarikan jalan untuk membantu biaya pengobatan Laura Anna.

“Kalau dibilang dari segi bantuan pada saat di (RS) Mayapada orangtua Laura menyampaikan kepada Gaga, ‘Ga, bagaimana ini?, ini kita harus bayar rumah sakit’. Lalu Gaga bilang, kalau keluarga saya belum bisa membantu tapi akan bantu mencarikan jalan bagaimana menyelesaikannya,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum dan Ibunda Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Setebal 44 Halaman

Janariyah berujar, Gaga Muhammad dengan bantuan teman-temannya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 180 juta.

“Dia (Gaga) akan komunikasikan dengan teman-temannya (dan) dia dapat bantuan saat itu kurang lebih Rp 180 juta dan Rp 40 juta lebih ke Mayapada,” ucap Janariyah sembari menunjukan bukti transfer. 

“(Uang yang) Rp 140 (juta) sekian itu langsung ke rekeninh Ibu Laura, almarhum,” tambah Janariyah.

Kepada para awak media, Janariyah juga membacakan isi transfer tersebut.

Baca juga: Besok, Kuasa Hukum Serahkan Memori Banding, Disaksikan Ibu Gaga Muhammad

“Ini yang ngirim dari Kitabisa ya, Halo Gaung pencairan dana anda berhasil dicairkan ke rekening dengan detail berikut, rekening (Rp) 45 juta itu langsung ke Nirmala Kencana, Mayapada ini langsung ke Mayapada,” tutur Janariyah.

“Lalu yang berikutnya ini mungkin bisa langsung aja, itu langsung ke rekening ibunya, Rp 141 juta,” tambah Janariyah lagi.

Sebelumnya diberitakan pihak Gaga Muhammad menyerahkan memori banding setebal 44 halaman hari ini.

Pihak Gaga Muhammad mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Siapkan 8 Poin Penting dalam Memori Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com