Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibunda Gaga Muhammad Tunjukkan Bukti Transfer Bantuan Anaknya untuk Laura Anna

Sebelumnya Gaga Muhammad dituduh lepas tanggung jawab atas musibah kecelakaan yang menimpa Laura Anna pada 2019 lalu.

Janariyah menyebutkan bahwa Gaga waktu itu sudah mencarikan jalan untuk membantu biaya pengobatan Laura Anna.

“Kalau dibilang dari segi bantuan pada saat di (RS) Mayapada orangtua Laura menyampaikan kepada Gaga, ‘Ga, bagaimana ini?, ini kita harus bayar rumah sakit’. Lalu Gaga bilang, kalau keluarga saya belum bisa membantu tapi akan bantu mencarikan jalan bagaimana menyelesaikannya,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Janariyah berujar, Gaga Muhammad dengan bantuan teman-temannya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 180 juta.

“Dia (Gaga) akan komunikasikan dengan teman-temannya (dan) dia dapat bantuan saat itu kurang lebih Rp 180 juta dan Rp 40 juta lebih ke Mayapada,” ucap Janariyah sembari menunjukan bukti transfer. 

“(Uang yang) Rp 140 (juta) sekian itu langsung ke rekeninh Ibu Laura, almarhum,” tambah Janariyah.

Kepada para awak media, Janariyah juga membacakan isi transfer tersebut.

“Ini yang ngirim dari Kitabisa ya, Halo Gaung pencairan dana anda berhasil dicairkan ke rekening dengan detail berikut, rekening (Rp) 45 juta itu langsung ke Nirmala Kencana, Mayapada ini langsung ke Mayapada,” tutur Janariyah.

“Lalu yang berikutnya ini mungkin bisa langsung aja, itu langsung ke rekening ibunya, Rp 141 juta,” tambah Janariyah lagi.

Sebelumnya diberitakan pihak Gaga Muhammad menyerahkan memori banding setebal 44 halaman hari ini.

Pihak Gaga Muhammad mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/08/170601266/ibunda-gaga-muhammad-tunjukkan-bukti-transfer-bantuan-anaknya-untuk-laura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke