Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tirta Bakal Jadi Saksi, Jerinx: Beliau Sudah Paham

Kompas.com - 07/02/2022, 19:33 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx menanggapi soal kesediaan dokter Tirta menjadi saksi dalam kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni.

Sebelumnya, dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni yang sedang begulir saat ini.

“Ya bagus lah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Dokter Tirta akhirnya bersedia setelah bertemu dan dibujuk kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Tanggapi Keterangan Saksi Ahli, Pihak Jerinx Anggap Satu Pasal Dakwaan Telah Gugur

Sugeng mengungkap, dokter Tirta bersedia menjadi saksi tanpa meminta apa pun.

“Dokter Tirta mau menyampaikan kebenaran tanpa meminta apa pun. Dan sudah ditampilkan juga di Instagram dia. Artinya saya sangat mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang gentlemen, mau memberikan keterangan di tengah kasus ini,” ujar Sugeng yang mendampingi Jerinx.

Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan pihak Jerinx. Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.

“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.

Baca juga: Dapat Ancaman dari Jerinx, Adam Deni Menyendiri di Rumah Selama 10 Hari

Sebelumnya, dokter Tirta blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggapnya kurang beretika.

“Nanti dia (dokter Tirta) akan menyampaikan alasan penolakannya sendiri. Saya tidak berhak sampaikan alasannya sampai dia bersedia. Tanyakan hari Rabu aja,” ungkap Sugeng.

Jerinx pun sempat menanggapi penolakan Dokter Tirta tersebut.

"Saya lihat sebagai tindakan penakut sih," kata Jerinx setelah menjalani sidang lanjutannya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni Usai Ditelepon Jerinx

Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Adam Deni.

Baca juga: Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com