Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokter Tirta Bakal Jadi Saksi, Jerinx: Beliau Sudah Paham

Sebelumnya, dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni yang sedang begulir saat ini.

“Ya bagus lah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Dokter Tirta akhirnya bersedia setelah bertemu dan dibujuk kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengungkap, dokter Tirta bersedia menjadi saksi tanpa meminta apa pun.

“Dokter Tirta mau menyampaikan kebenaran tanpa meminta apa pun. Dan sudah ditampilkan juga di Instagram dia. Artinya saya sangat mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang gentlemen, mau memberikan keterangan di tengah kasus ini,” ujar Sugeng yang mendampingi Jerinx.

Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan pihak Jerinx. Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.

“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.

Sebelumnya, dokter Tirta blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggapnya kurang beretika.

“Nanti dia (dokter Tirta) akan menyampaikan alasan penolakannya sendiri. Saya tidak berhak sampaikan alasannya sampai dia bersedia. Tanyakan hari Rabu aja,” ungkap Sugeng.

Jerinx pun sempat menanggapi penolakan Dokter Tirta tersebut.

"Saya lihat sebagai tindakan penakut sih," kata Jerinx setelah menjalani sidang lanjutannya, Rabu (2/2/2022).

Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Adam Deni.

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/07/193347266/dokter-tirta-bakal-jadi-saksi-jerinx-beliau-sudah-paham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke