Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Keterangan Saksi Ahli, Pihak Jerinx Anggap Satu Pasal Dakwaan Telah Gugur

Kompas.com - 07/02/2022, 17:27 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan kepada pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (7/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan jaksa pada persidangan kali ini.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Jerinx.

Baca juga: Dapat Ancaman dari Jerinx, Adam Deni Menyendiri di Rumah Selama 10 Hari

Oleh karenanya, menurut kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, satu Pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

“Dalam sidang tadi. Dokter Tara mengatakan kesimpulannya pada terperiksa Adam Deni tidak ditemukan gangguan kejiwaan atau psikologis. Rasa takut itu hanya sebagai informasi yang ternyata setelah dianalisis tidak ada,” ungkap Sugeng saat ditemui usia persidangan.

“Sehingga kesimpulan ini terkait pemenuhan unsur Pasal 29 yang menimbulkan rasa takut tidak terbukti,” lanjutnya.

Sependapat dengan kuasa hukumnya, Jerinx menyebut, ujung dari kasusnya ini semakin menemukan titik cerah.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Tak Temukan Indikasi Depresi pada Adam Deni Usai Ditelepon Jerinx

“Iya, kasus ini semakin benderang. Jadi saya tadi cuma tanya satu hal, di persidangan tadi terbukti bahwa Adam Deni itu berbohong ketika diperiksa oleh psikiater,” ujar Jerinx.

“Jadi dia itu sebenarnya sedang menikmati popularitas barunya. Tapi dia ngakunya ketakutan. Itu satu kebohongan dari sekian banyak kebohongan yang dia utarakan,” lanjut Jerinx.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi dari pihak terlapor Jerinx.

Baca juga: Jerinx: Stop Bully Istri Saya, Hidupnya Sudah Berat karena Kasus Ini

Pihak Jerinx telah menyiapkan dua saksi yang nantinya akan menyampaikan keterangan, salah satunya adalah dokter Tirta.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com