Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Sidang Kasus Dugaan Pengancaman

Kompas.com - 07/02/2022, 09:42 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor dalam sidang kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni yang sedang begulir saat ini.

Dokter Tirta akhirnya bersedia setelah bertemu dan dibujuk oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

“Iya, dokter Tirta sudah bersedia menjadi saksi. Kemarin, saya ketemu dokter Tirta. Dia mau setelah saya ajak,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan oleh pihak Jerinx.

Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh pertimbangan atau kesepakatan itu.

Baca juga: Jerinx Singgung soal Tanggung Jawab Saat Minta Dokter Tirta Jadi Saksi

“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.

“Seharusnya, itu tidak dibuka oleh Adam Deni, ternyata dia buka. Dan juga Adam Deni berbohong tentang satu peristiwa,” lanjutnya.

Sebelumnya, dokter Tirta blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggap drummer SID itu kurang beretika.

Jerinx pun sempat menanggapi penolakan dokter Tirta tersebut.

Baca juga: Sidang Jerinx Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Ahli UU ITE dan Digital Forensik

"Saya lihat sebagai tindakan penakut sih," kata Jerinx setelah menjalani sidang lanjutannya, Rabu (2/2/2022).

Hari ini, Senin, sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx dipastikan hadir untuk mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com