Jerinx juga berpesan agar Adam Deni tidak lagi menjadi pribadi yang sombong.
"Makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-Quran, jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jemawa," ujar Jerinx.
Sidang yang diikuti Jerinx kemarin beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Seharusnya, dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.
Baca juga: Sidang Jerinx Ditunda Pekan Depan karena 2 Saksi Ahli Berhalangan
Namun, karena dua saksi ahli berhalangan, sidang Jerinx ditunda hingga Senin (7/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.