Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Jerinx Ditunda Pekan Depan karena 2 Saksi Ahli Berhalangan

Kompas.com - 02/02/2022, 17:53 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni yang menjerat musisi Jerinx ditunda hingga Senin (7/2/2022).

Keputusan itu diambil majelis hakim lantaran saksi ahli yang disiapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.

"Kami panggil dua orang ahli untuk memberikan keterangan hari ini, yang pertama adalah Bambang Pratama, ahli hukum ITE, dan satu lagi Kompol Heri Priyanto, ini ahli yang melakukan forensik digital terhadap barang bukti," ujar Jaksa dalam persidangan.

"Namun, tadi pagi kami mendapat informasi bahwa Bambang Pratama dinyatakan positif Covid-19, jadi untuk hari ini berhalangan hadir. Dan satu lagi Kompol Heri Priyanto hari ini juga menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur," kata Jaksa lagi.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Oleh karenanya, Jaksa meminta agar sidang Jerinx ditunda hingga kedua saksi ahli tersebut bisa hadir.

"Jadi dua ahli yang kami panggil hari ini berhalangan hadir. Mohon izin kami minta kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya," tutur Jaksa.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyepakati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang Jerinx.

Sugeng Teguh Santoso juga meminta Jaksa menghadirkan saksi ahli psikiater dalam sidang berikutnya.

"Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian, pembenaran materil. Kami sangat membutuhkan keterangan ahli misalnya ahli forensik," ujar Sugeng.

"Sekiranya majelis hakim memperkenankan, ahli psikiater yang memberikan keterangan bisa juga mungkin dihadirkan salah satunya," lanjutnya.

Baca juga: Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan

Hakim ketua mengiyakan usulan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda yang sama.

"Kalau begitu, sepakat kita beri kesempatan," tutur hakim ketua.

Nantinya, sidang Jerinx akan digelar dua kali dalam pekan depan, yakni pada 7 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sedangkan pada 9 Februari 2022, mendengarkan kesaksian dari pihak terlapor Jerinx.

"Persidangan ini tidak bisa dilakukan satu kali seminggu, hitungan kami ini dikejar dua kali seminggu," kata hakim ketua.

Sebagai informasi, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx Singgung Karma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com