Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Ditangkap, Jerinx Singgung Karma

Kompas.com - 02/02/2022, 15:48 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx mengaku iba atas penangkapan pelapornya, Adam Deni, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Jerinx menyebut, penangkapan itu bisa disebut sebagai karma yang diterima Adam Deni usai terlibat konflik dengan dirinya.

"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx: Kasihan Benar Ya

Jerinx berharap, penangkapan Adam Deni bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasusnya.

"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya, bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit, memeras orang. Semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.

Dengan nada sinis, suami dari Nora Alexandra itu juga menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.

"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," lanjut Jerinx.

Baca juga: Hadiri Sidang Lanjutan, Jerinx: Hari Ini Cerah Sekali

Jerinx kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.

Jerinx tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hari ini, sidang yang diikuti Jerinx beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Sebagai informasi, menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Siap Ungkap Kebohongan Adam Deni dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com