JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx ikut angkat bicara soal penangkapan pelapornya, Adam Deni oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dengan nada sinis, Jerinx menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.
"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Ditangkap karena Unggah Dokumen di Medsos Tanpa Izin
"Penangkapan Adam Deni ini saya lihat sebagai petunjuk dia punya modus operandi yang sama dengan menimpa saya. Jadi ada unsur pencurian data secara tidak sah," lanjut Jerinx.
Suami Nora Alexandra itu menambahkan, Adam Deni ditangkap karena kasus pencurian data secara ilegal.
"Ketika saya telepon (waktu itu) dia marah-marah karena saya menyangka Adam Deni punya andil. Ternyata sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama, mencuri data tanpa hak," ucap Jerinx.
Jerinx sendiri saat ini kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.
Baca juga: Polisi Tangkap Adam Deni
Jerinx tiba sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Drummer band SID itu hadir mengenakan kemeja putih dengan kancing di bagian dada yang sengaja dilepas, berbalutkan rompi tahanan berwarna merah.
Sebagai informasi, menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Siap Ungkap Kebohongan Adam Deni dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.