Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 15:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Nia Ramadhani meminta izin untuk menghubungi anak-anaknya. 

Sebab, anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menangis histeris setelah mengetahui kedua orangtuanya dihukum 1 tahun penjara atas kasus narkoba.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menangis Histeris Orangtuanya Divonis 1 Tahun Penjara

"Habis ada putusan itu, dia boleh video call, untuk menenangkan (anaknya yang menangis)," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022). 

Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.

Padahal, kata Theresia, pihak keluarga memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.

Baca juga: Keluarga Syok Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

"Semua juga, enggak cuma aku, semuanya (keluarga) syok. Sedih bgt juga. Karena, ya kita jujur saja, punya ekspektasi," ungkap Theresa.

Kata Theresa, reaksi keluarga pada saat itu tidak bisa berbuat banyak. Hanya kaget dan tidak bisa berkata apa-apa.

"Tiba-tiba ketahuan satu tahun penjara. Itu benar benar speechless, enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih aja," tutur Theresa.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding

Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.

Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com