Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding

Kompas.com - 12/01/2022, 12:03 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjarakepada terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengaku kecewa.

Wa Ode memastikan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding.

Baca juga: Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode saat ditemui usai persidangan.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," katanya lagi.

Adapun terdapat dua dokumen penting yang menjadi alasan kuat Wa Ode mengajukan banding terhadap kliennya tersebut.

Baca juga: [POPULER HYPE] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara | Raffi Ahmad Bicara soal Datangkan Mesut Ozil

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara. Pertama, hasil BNN RI dan BNN DKI. Ini fakta hukum kuat yang harusnya menjadi acuan putusan majelis hakim," ujar Wa Ode.

"Dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada disebutkan bahwa acuan putusan itu harusnya dari asesmen TAT," lanjut Wa Ode.

Wa Ode berpendapat, hasil asesmen dari dua dokumen negara itu seharusnya bisa jadi landasan kuat Majelis Hakim mengambil putusan.

Baca juga: Kecewa Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi


"Tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab. Tapi tadi sama Hakim tidak dianggap, padahal itu dokumen negara," ucap Wa Ode.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen memang diketahui telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.

Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih enam bulan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sementara, dalam kasus tersebut, Nia dan Ardi terbukti melanggar Pasal 127 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com