Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis dan Kekecewaan Nia Ramadhani karena Dihukum Penjara, Bukan Direhabilitasi

Kompas.com - 12/01/2022, 12:00 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Kecewa Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Direhabilitasi

Satu tahun penjara

Vonis tersebut diambil oleh Majelis Hakim PN Pusat usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memenuhi semua unsur dan dinyatakan bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani.

Tangis Nia Ramadhani

Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukkan kepala dan mulai meneteskan air mata.

Ardi terlihat langsung menengok ke arah Nia sejenak

Usai majelis hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.

Beberapa pihak keluarga yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.

Suasana ruangan sidang yang dijalani Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen vivanto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana ruangan sidang yang dijalani Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen vivanto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Alasan Majelis Hakim

Ada beberapa poin pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas Nia Ramadhani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com