Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf dan Sangat Menyesal

Kompas.com - 21/01/2022, 10:41 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono yang berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya buka suara.

Ardhito Pramono meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Ini pertama kalinya Ardhito Pramono menyampaikan pernyataan di muka umum setelah ditangkap pada 12 Januari 2022.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Diketahui, Jumat ini, Ardhito meninggalkan Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi.

 

Suami dari model Jeanneta Sanfadelia itu juga mengaku dalam keadaan sehat.

Ardhito Pramono lantas berharap tidak ada lagi yang menggunakan narkoba dan tetap bisa kreatif.

"Semoga enggak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," tutur Ardhito.

Baca juga: Hasil Asesmen Ardhito Pramono Diperkirakan Keluar 2 Pekan Lagi

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Sehari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito Pramono dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap Ardhito Pramono terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Selain Ardhito Pramono, Ini Deretan Artis yang Menikah Diam-diam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com