Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 21/01/2022, 10:25 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk mulai menjalani rehabilitasi.

Ardhito turun dari gedung Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022) pukul 09.25 WIB.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dongker dengan kaus hitam di dalamnya.

Baca juga: Istri Kembali Jenguk Ardhito Pramono di Polres Metro Jakbar

Selain didampingi pihak kepolisian, istri Ardhito, model Jeanneta Sanfadelia, juga tampak di belakang rombongan.

Ardhito sempat menjawab pernyataan wartawan.

"Baik, sehat," kata Ardhito Pramono saat ditanya kondisinya, Jumat.

Pria kelahiran 22 Mei 1995 itu juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh.

Baca juga: Hasil Asesmen Ardhito Pramono Diperkirakan Keluar 2 Pekan Lagi

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," tutur Ardhito.

Pelantun "Bitterlove" ini berharap tidak ada lagi yang menggunakan narkoba dan para anak muda bisa kreatif tanpa narkoba.

Ia kemudian digiring masuk ke mobil Mitsubishi Xpander Cross Hitam yang lalu pergi dari Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Meski direhabilitasi, proses hukum untuk Ardhito tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap pada 12 Januari 2022 dini hari di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Saat itu ditemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Sehari kemudian, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com