Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Ayu Thalia, Niat Melaporkan Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/01/2022, 10:03 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap Nicholas Sean bagai bumerang bagi pesinetron dan selebgram Ayu Thalia.

Awalnya, Ayu Thalia melaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Namun, kini Ayu Thalia lah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nicholas Sean Ogah Berdamai, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka

Awal perseteruan

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil prestige milik pengusaha Rudy Salim.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut.

Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Ayu mengaku sampai menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah itu, Ayu melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Penjaringan.

Namun, dalam penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana. 

Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

Kasus laporan Ayu Thalia pun dihentikan polisi.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Nicholas Sean membantah melakukan penganiayaan

 

“Tidak benar, Sean tidak pernah mendorong atau (melakukan) penganiayaan,” ujar Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (31/8/2021).

Nicholas Sean merasa difitnah dan meminta Ayu Thalia meminta maaf.

Nicholas Sean Purnama di Pasific Place, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).CYNTHIA LOVA Nicholas Sean Purnama di Pasific Place, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Tak terima atas tuduhan itu, Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com