Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Anak Ahok Dihentikan

Kompas.com - 06/12/2021, 10:26 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama, dihentikan.

Sebagai informasi, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas kasus dugaan penganiayaan pada Agustus 2021.

Dalam merespons tudingan ini, Nicholas Sean Purnama lalu melaporkan balik Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Kompas.com.

Tak ada unsur pidana

Pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia.

Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.

Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Laporan Ayu Thalia terhadap Anak Ahok

"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021)..

Konsekuensi hukum

Pihak Nicholas Sean Purnama memastikan akan ada konsekuensi hukum untuk Ayu Thalia setelah laporannya dihentikan.

"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti. Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy.

Ramzy berharap agar laporannya soal kasus pencemaran nama baik segera diproses oleh kepolisian.

Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum

Perjalanan kasus

Perjalanan kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama dimulai dari laporan yang dibuat pada 27 Agustus 2021.

Di dalam laporan polisi itu, Ayu menyatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.

Saat membahas hubungannya dengan Sean di kawasan Pluit itu, Ayu merasa mendapat kekerasan..

Karena kekerasan yang dialami Ayu, ia berobat di RS Atmajaya dan membuat laporan ke Polsek Penjaringan.

Ayu Thalia mengklaim dirinya memiliki sejumlah bukti untuk menjebloskan anak Ahok itu ke penjara atas ulahnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean

Tak lama setelah itu, Nicholas Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik.

Pihak Sean juga membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Ayu Thalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com