Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 20/01/2022, 15:44 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pengajuan rehabilitasi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Kendati demikian, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, apakah diterima atau tidak pengajuannya ini," kata Mukti dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis di Pelukan Ananta Rispo

Fico Fachriza saat ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Fico dipindahkan ke RSKO sembari menunggu hasil asesmen dari BNN.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Fico di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Baca juga: Menangis Dipelukan Ananta Rispo, Fico Fachriza: Maafkan Gue Bang

Hasil tes urine Fico juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap pun Fico masih dalam pengaruh narkoba.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com