JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Fico Fachriza menambah daftar kelam deretan pesohor Tanah Air yang tertangkap atas kasus narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Berikut rangkuman Kompas.com:
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis tembakau gorila.
"Satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi total 1,45 gram tembakau sintetis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Penyidik telah menetapkan Fico sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tretan Muslim: Stay Strong Brother
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” ujar Zulpan.
Saat penyidik menggelandang Fico kembali masuk untuk menjalani pemeriksaan, kakak Fico, Ananta Rispo langsung menerobos wartawan yang tengah mengambil foto.
Sambil menangis, Rispo berusaha memeluk Fico.
Tersangka Fico Fachriza hanya bisa menangis saat dipeluk Ananta Rispo.
Baca juga: Arie Kriting Simpati kepada Fico Fachriza
Fico meminta maaf kepada Rispo lantaran dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Maafin gue, Bang! Maafin," kata Fico yang hadir dalam konferensi pers prilisan kasusnya di Polda Metro Jaya.
Fico yang menggunakan rompi oranye dan masker putih pada awalnya terlihat tegar. Tetapi, seketika matanya sembab.
Baca juga: Fico Fachriza Ditangkap, Ananta Rispo: Mudah-mudahan Kapok