Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sidang Putusan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Akan Disampaikan Lewat E-court

Kompas.com - 11/01/2022, 16:43 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sidang putusan influencer Tyna Kanna dan Kenang Mirdad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan harus ditunda pada Selasa (11/1/2022).

Penundaan hasil sidang putusan tersebut lantaran majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Belum lagi hakim yang memimpin jalannya sidang juga sedang berduka.

Baca juga: Sidang Putusan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Ditunda, Kenapa?

“Selain itu meskipun musyawarah majelis belum selesai secara final, karena hari ini ketua majelis mengalami kematian orangtuanya,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa.

“Sehingga hal-hal yang tidak bisa kita duga sama-sama belum bisa dibacakan, belum selesai seutuhnya,” tambahnya.

Maka dari itu sidang putusan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan digelar secara online pada 18 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Hari Ini, Nasib Pernikahan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

“Agenda selanjutnya yaitu tanggal 18 Januari 2022, InsyaAllah di tanggal tersebut kalau sudah selesai ya, kalau sudah final hasil suara majelis bisa dibacakan secara e-court,” kata Taslimah lagi.

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Menunggu Ketuk Palu Hakim

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com