Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Nasib Pernikahan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Ditentukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Kompas.com - 11/01/2022, 08:43 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian influencer Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (11/1//2022).

Pada sidang kali ini beragendakan putusan yang mana nasib pernikahan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang putusan tersebut bakal digelar pada pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Belum diketahui apakah sidang kali ini bakal dihadiri Tynna Kanna dan Kenang Mirdad, mengingat keduanya tak selalu hadir dalam persidangan.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Menunggu Ketuk Palu Hakim

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan kesimpulan, pihak Kenang Mirdad melalui kuasa hukumnya, Zikri Muhammad mengatakan, kliennya sudah siap menerima kenyataan berpisah dari Tynna.

“Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi selama proses persidangan ini," kata Zikri di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Klien kami saat ini sudah lebih siap, tinggal menunggu saja putusannya seperti apa," tutur Zikri lagi.

Selain itu, Tyna Kanna dan juga Kenang Mirdad juga diketahui sudah pisah rumah. Kendati pisah rumah, komunikasi antar keduanya berjalan baik.

Baca juga: Meski Pisah Rumah, Tyna Kanna Bebaskan Kenang Mirdad Bertemu Anak-anak

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com