Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hasil Sidang Putusan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Akan Disampaikan Lewat E-court

Penundaan hasil sidang putusan tersebut lantaran majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Belum lagi hakim yang memimpin jalannya sidang juga sedang berduka.

“Selain itu meskipun musyawarah majelis belum selesai secara final, karena hari ini ketua majelis mengalami kematian orangtuanya,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa.

“Sehingga hal-hal yang tidak bisa kita duga sama-sama belum bisa dibacakan, belum selesai seutuhnya,” tambahnya.

Maka dari itu sidang putusan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan digelar secara online pada 18 Januari 2022 mendatang.

“Agenda selanjutnya yaitu tanggal 18 Januari 2022, InsyaAllah di tanggal tersebut kalau sudah selesai ya, kalau sudah final hasil suara majelis bisa dibacakan secara e-court,” kata Taslimah lagi.

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/11/164305366/hasil-sidang-putusan-tyna-kanna-dan-kenang-mirdad-akan-disampaikan-lewat-e

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke