Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad untuk Pertama Kalinya Hadir di Sidang Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 23/12/2021, 13:57 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad akhirnya pertama kali menjalani sidang secara offline.

Gaga Muhammad datang mengenakan kemeja putih dan masker berwarna putih.

Namun sayang sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni seorang dokter harus ditunda.

Baca juga: JPU Tanggapi Permohonan Sidang Offline Gaga Muhammad, Katanya…

Ditundanya sidang itu lantaran dokter yang seharusnya menjadi saksi tidak hadir.

“Sidang hari ini adalah untuk mendengar kesaksian Dokter Pungki Muliasari yang memeriksa korban dan dilanjutkan pada hari Selasa,” kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang, Kamis.

“Saudara kembali ditahan, dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Majelis Hakim lagi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Datang ke Sidang Gaga Muhammad, Keanu Agl: Ingin Setimpal Hukumannya

Sementara itu, usai sidang, Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad mengatakan bahwa sidang kasus anaknya bakal berjalan panjang.

“Iya ditunda, sidangnya akan panjang sepertinya,” ujar Asep Yusman.

Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, terhadap Gaga Muhammad terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Gaga Muhammad Ucapkan Belasungkawa untuk Laura Anna di Persidangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com