Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tanggapi Permohonan Sidang Offline Gaga Muhammad, Katanya…

Kompas.com - 21/12/2021, 21:41 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid sudah berulang kali meminta agar menghadirkan langsung kliennya di persidangan.

Hal itu diinginkan Fahmi Bachmid agar bisa mendengarkan keterangan dari kliennnya secara jelas.

“Saya tadi minta lagi supaya dihadirkan secara offline,” kata Fahmi Bachmid, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).

“Ada kalanya dia menyampaikan sesuatu kita enggak dengar. Yang kedua, saya menyampaikan sesuatu Gaga enggak dengar,” ujar Fahmi lagi.

Baca juga: Sidang Gaga Muhammad Diskors Tiga Jam gara-gara Masalah Jaringan Komunikasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri lantas menanggapi permintaan sidang tersebut digelar secara offline.

“Ini permohonan kan baru tadi, sama majelis hakim dan hakim baru tadi juga menyatakan akan dikabulkan permohonan offline-nya,” ucap Handri.

Kendati begitu, JPU masih menunggu permohonan secara tertulis dari pihak Gaga Muhammad.

“Kalau sesuai perintah Hakim kami tunggu penetapan secara tertulis yang kami terima. Kalau sudah ada berarti dilaksanakan,” tutur Handri lagi.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Minta Sidang Gaga Muhammad Digelar Secara Offline

Sidang selanjutnya akan kembali digelar Kamis (23/12/2021) lusa.

Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang yang digelar sore tadi dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Namun sayang sidang yang seharusnya digelar sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB terpaksa ditunda lantaran terkendala koneksi daring.

Alhasil, sidang kembali digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Gaga Muhammad Ucapkan Belasungkawa untuk Laura Anna di Persidangan

Sementara itu, dalam sidang tersebut tampak hadir beberapa sahabat dari mendiang Laura Anna, seperti Keanu Agl dan Marshel Widianto.

Adapun kasus ini bergulir karena kecelakaan mobil yang dikendarai Gaga Muhammad di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna yang berada di mobil yang sama alami kelumpuhan setelah divonis alami cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher selama hampir tiga tahun.

Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Ayah Gaga Muhammad Teteskan Air Mata dan Berduka Atas Kepergian Laura Anna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com