Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kuasa Hukum Minta Sidang Gaga Muhammad Digelar Secara Offline

Kompas.com - 17/12/2021, 14:50 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Namun dalam persidangan itu, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid meminta agar terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang sidang.

Adapun alasan Fahmi Bachmid meminta sidang tersebut digelar secara offline.

Baca juga: Kakak Laura Anna Angkat Bicara, Tanggapi Kedatangan Ayah Gaga Muhammad dan Pastikan Tetap Perjuangkan Kasus

“Iya kami minta Gaga dihadirkan untuk proses persidangan, supaya Gaga bisa dihadirkan secara offline,” kata Fahmi Bachmid.

“Karena beberapa kali komunikasinya terputus, komunikasi terputus kami susah mendengarkannya,” tambah Fahmi lagi.

Belum diketahui secara pasti apakah permohonan Fahmi Bachmid dapat dikabulkan majelis hakim atau tidak.

Baca juga: Ucapkan Belasungkawa untuk Laura Anna, Ekspresi Gaga Muhammad Dikritik

Selain itu, Fahmi Bachmid juga meminta agar menghadirkan dokter yang pertama kali menangani mendiang Laura Anna pascakecelakaan pada 2019 lalu.

“Itu tergantung jaksanya, saya memang meminta yang dokter melakukan visum pertama kali untuk dihadirkan karena itu terkait dengan beberapa kalimat-kalimat yang ada di visum yang ingin kami perjelas,” tutur Fahmi.

“Karena tidak sama dengan fakta yang ada di persidangan atau apa yang terjadi terhadap korban dan terdakwa,” tambahnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Sempat Tak Percaya Laura Anna Telah Meninggal hingga Ucapkan Duka Mendalam

Sidang yang berlangsung kemarin terpaksa ditunda lantaran saksi dari pihak jaksa penuntut umum berhalangan hadir.

Alhasil sidang akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com