Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Ingin Lihat Laura Anna Terakhir Kali, Kakak: Kenapa Enggak dari Setahun Lalu?

Kompas.com - 16/12/2021, 20:34 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Grite Irene, kakak dari selebgram Laura Anna menanggapi soal Gaga Muhammad yang ingin melihat Laura untuk terakhir kalinya.

Sebagai informasi, jenazah Laura Anna telah dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Saat Laura disemayamkan, ayah Gaga Muhammad datang dan mengungkap bahwa kedatangannya untuk memenuhi permintaan Gaga yang ingin melihat Laura Anna.

Baca juga: Laura Anna Meninggal, JPU Jelaskan Tuntutan Hukum terhadap Gaga Muhammad

"Kenapa enggak dari setahun lalu? Dari dulu aja, pas setahun lalu dia masih hidup?" kata Grite Irene saat ditemui di rumah duka Grand Heaven, Kamis (16/12/2021).

Irene mengaku, keluarga telah menerima permintaan maaf Gaga sepenuhnya.

Namun, Irene menekankan, proses hukum tetap harus berlanjut.

Baca juga: Keanu Akui Sempat Menentang Hubungan Laura Anna dan Gaga Muhammad

"Kami maafkan, kami maafkan, tapi hukum tetap hukum. Karena aku enggak anggap ini kecelakaan, tapi kelalaian," ucap Irene.

Ada beberapa sikap Gaga yang melukai hati Irene sebagai kakak Laura.

"Dan setelah perilakunya setahun lalu itu, aku enggak terima adik aku digituin. Kalau dia dari awal tangung jawab mah enggak bakal gini, kami butuh satu tahun loh untuk urus ini," tutur Irene.

Baca juga: Gaga Muhammad Minta Izin Melayat Laura Anna


Diketahui, sebelum meninggal dunia, Laura Anna sendiri telah berjuang selama tiga tahun menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.

Laura Anna mengalami kelumpuhan pascakecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.

Gaga Muhammad saat ini tengah ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com