Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaga Muhammad Minta Izin Melayat Laura Anna

Kompas.com - 16/12/2021, 18:11 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad sebenarnya ingin melayat Laura Anna, di rumah duka.

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

“Mohon diberikan izin beberapa jam agar dia (Gaga) bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal mohon diizinkan dia bisa melayat,” kata Fahmi.

Majelis Hakim mengatakan bahwa permohonan tersebut dapat disampaikan secara tertulis di pengadilan.

Baca juga: Gaga Muhammad Minta Ayahnya Lihat Jenazah Laura Anna untuk Terakhir Kali

“Silakan ajukan secara tertulis, kan kami ada mekanismenya. Masalah itu kan ditahan, pelaksana suatu permasalahan penanganan semua pada penuntut umum,” kata Hakim.

Saat ini belum diketahui apakah permohonan izin Gaga Muhammad dikabulkan. Pasalnya surat permohonan tersebut masih dalam proses.

Sebelumnya Gaga Muhammad menjalani sidang via virtual dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun saksi berhalangan hadir sehingga sidang ditunda hingga 21 Desember 2021 mendatang.

Baca juga: Viral Percakapan dengan Gaga Muhammad, Kesabaran Laura Anna Tuai Simpati Publik

Gaga ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Sementara itu, Laura Anna mengembuskan napas terakhirnya, Rabu (15/12/2021).

Sebelum meninggal dunia, Laura Anna sendiri telah selama 2 tahun mengalami cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.

Laura Anna mengalami kelumpuhan pascakecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com