Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Benarkan PK Dipo Latief dan Sajad Ukra Ditolak Mahkamah Agung

Kompas.com - 10/12/2021, 20:45 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Peninjauan Kembali (PK) dua mantan suami artis peran Nikita Mirzani, yakni Sajad Ukra dan Dipo Latief dikabarkan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Dipo Latief sebelumnya mengajukan PK ke MA untuk meminta putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengesahkan pernikahan siri dengan Nikita Mirzani.

Baca juga: Tanggapi Klarifikasi Fuji Soal Honor Rp 30 Juta, Nikita Mirzani: Anda Masih Kecil, Jangan Pintar Ngarang Cerita ya

Kemudian Sajad Ukra mengajukan PK ke MA ihwal nama belakang anaknya yakni Azka Raqilla Ukra yang diubah menjadi Azka Raqilla Mawardi.

“Iya benar, gue juga baru dapat kabar itu PK Dipo soal putusan PA Jakarta Selatan soal nikah siri ditolak,” kata Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan belum lama ini.

“Jadi ya nama anak gue dari Sajad itu sah Azka Raqilla Mawardi. Gue menang dari Sajad Ukra dan Ahmad Dipo Ditiro Latief,” tambah Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Kunjungi BTS Pop Up Store, Borong Produk hingga Belasan Juta Rupiah

Nikita merasa senang dengan keputusan Mahkamah Agung.

Kata dia, putusan MA menolak PK dari Dipo dan Sajad merupakan keputusan yang tepat.

“Kenapa gue enggak mau ada nama belakang Ukra di anak gue, karena dia (Sajad Ukra) tidak ada selama gue hamil dan dihidup gue sampai saat ini,” ungkap Nikita Mirzani.

Baca juga: Dukung Laura Anna, Nikita Mirzani: Gue Happy Gaga di Penjara

“Kalau Dipo gue menang, ya memang putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan benar begitu (nikah siri)” tambahnya.

Bintang Comic 8 ini merasa lega dengan adanya keputusan itu. Terlebih polemiknya dengan Sajad Ukra yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Ya kemungkinan Sajad dan Dipo akan buat masalah lagi ya setelah ini, cuma enggak tahu juga. Cuma kan putusan ini bukan karena gue, tapi memang karena pengadilan,” tutur Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com