JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanggapi ketidakpuasan selebgram Laura Anna saat menjadi saksi dalam sidang mantan kekasihnya, Gaga Muhammad yang kini jadi terdakwa kecelakaan lalu lintas.
Laura menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya.
Laura merasa tak mendapat keadilan dari proses hukum yang baru berjalan karena merasa tak leluasa menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Laura Anna: Saya Bukan Mengemis Kasihan
View this post on Instagram
“Jadi kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke kejaksaan seperti apa. Tapi yang menentukan ini majelis hakim, majelis hakim kan menilai apa keterangan sudah cukup,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam di PN Jaktim, Selasa (7/12/2021).
“Jangan diulang-diulang (peringatan hakim), cuma beda persepsi aja. Namanya korban wajar saja (merasa tidak puas saat bersaksi). Yang menentukan sidang itu majelis hakim,” lanjut Alex.
Alex mengatakan, yang menentukan keterangan dari saksi sudah cukup atau belum adalah hakim.
Baca juga: Atta Halilintar hingga Raffi Ahmad Beri Dukungan di Sidang Pertama Laura Anna
Jika hakim merasa keterangan Laura sudah cukup jelas, kata Alex, wajar kalau kesaksian Laura diberhentikan.
Dari pernyataan Laura dan beberapa saksi itulah nantinya diperhitungkan untuk menyatakan Gaga Muhammad bersalah atau tidak.
“Ini kan kasus laka lantas ya pasal 310 ayat 3 mungkin hakim menganggap ini sudah cukup, apakah terbukti atau tidak nanti,” ucap Alex.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad pada Desember 2019
Alex mengatakan, sidang Gaga Muhammad akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/12/2021) ini.
Gaga akan hadir dalam sidang online dari rutan Polres Jakarta Timur.
“Sidang secara online. Jadi terdakwa di tahanan. Jaksa maupun majelis hakim di sini (PN Jaktim) serta saksi,” tutur Alex.
Baca juga: Gaga Muhammad Ditahan, Buntut Lumpuhnya Laura Anna
Agenda sidang Kamis ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadiri nantinya ada empat saksi dari JPU.
Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.