Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aldi Bragi Belum Tentukan Nafkah dan Mut'ah untuk Ririn Dwi Ariyanti

Kompas.com - 02/12/2021, 13:18 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Sidang beragendakan kesimpulan itu kembali tertunda lantaran Aldi Bragi belum menentukan besaran nafkah iddah dan mut'ah untuk Ririn Dwi Ariyanti.

"Karena sampai hari ini, Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mut'ah," kata Andriansyah Tiawarman selaku kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti saat ditemui usai sidang.

Majelis hakim juga menekankan kepada Aldi Bragi untuk segera menentukan jumlah nominal uang nafkah dan mut'ah agar proses persidangan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Hadirkan 3 Saksi, Ririn Dwi Ariyanti Buktikan Kemampuan Urus Anak

Andriansyah menambahkan bahwa Aldi Bragi seharusnya bisa menjalin komunikasi dengan kliennya terkait masalah ini.

"Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim. Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar. Jadi, jangan sampai menzalimi kedua pihak," ucap Andriansyah.

Padahal, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti diketahui masih tinggal serumah di tengah persidangan cerai mereka.

Seperti diketahui, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau menggugat cerai talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Faktor Keuangan Jadi Penyebab Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Bercerai

Selain itu, Aldi Bragi juga meminta hak asuh anak diberikan ke tangannya.

Sama halnya, Ririn Dwi Ariyanti juga mengajukan hak asuh anak.

Aldi Bragi diketahui menikah dengan Ririn Dwi Ariyanti pada 11 Juli 2010.

Dari pernikahan ini, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti dikaruniai tiga anak.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Sepakat Asuh Anak Bersama-sama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com