Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Lapor Polisi, Merina Datangi Rumah Olivia Nathania Sambil Menangis Minta Uangnya Dikembalikan

Kompas.com - 22/11/2021, 15:36 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum melapor ke polisi, Merina Shanti mengaku sudah berupaya menghubungi Olivia Nathania dan ibundanya, Nia Daniaty, untuk membicarakan pengembalian uang dugaan investasi bodong.

Karena tidak ada respons, Merina juga sempat mendatangi rumah Olivia dan Nia sambil menangis agar uang dikembalikan, tetapi hasilnya pun sama, nihil.

"(Klien saya) sudah datangi ke rumahnya (Olivia Nathania dan Nia Daniaty), nangis-nangis, hasilnya nihil," kata kuasa hukum Merina, Herdiyan Saksono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Di Tengah Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong dan Raup Keuntungan Rp 215 Juta

Sebagai informasi, Merina Shanti merupakan terduga korban investasi pulsa dan fiber optic yang ditawarkan Olivia Nathania pada September 2021.

Penawaran tersebut disebut dilakukan Olivia Nathania setelah ia dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Dia sendiri mengalami kerugian Rp 45 juta.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 215 Juta, Korban Laporkan Olivia Nathania Terkait Dugaan Investasi Bodong

Sementara 40 orang terduga korban investasi bodong—termasuk Merina—alami kerugian senilai Rp 215 juta.

"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di kluster ini Rp 215 juta," kata Herdiyan.

Sebelum melaporkan ke polisi, Merina juga telah membangun komunikasi dengan 40 orang tersebut.

Mereka hanya meminta uang dikembalikan.

Baca juga: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Investasi Bodong

"Makanya saya arahkan Merina jalan, dia datang sendiri ke rumah Olivia Nathania, rumah Mbak Nia Daniaty," kata Herdiyan.

Kata Herdiyan, Merina mendapatkan penawaran investasi bodong dari Olivia Nathania melalui pesan WhatsApp.

Tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak.

Baca juga: Olivia Nathania Disebut Tawarkan Investasi Bodong di Tengah Penyelidikan Kasus Penipuan Rekrutmen PNS

Merina hanya mengisi form bernama Deposito Investasi yang diberikan anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Herdiyan berujar, Merina tidak melihat adanya penipuan.

Dia hanya melihat penawaran yang diberikan Olivia Nathania bisa mendapatkan keuntungan banyak.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak dan Kesedihan Suami

"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfer-nya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu. (Transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," tutur Herdiyan.

"Kerugian Merina Rp 45 juta. (Terima tawaran) karena dia (Merina) bilang, 'ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia ajakin banyak orang," kata Herdiyan melanjutkan.

Adapun Merina Shanti melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong pada Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Dituduh Farhat Abbas Ikut Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Siap Buka Rekening Koran

Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Selain kasus ini, Olivia Nathania juga terjerat dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com