Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Tawarkan Investasi Bodong dan Raup Keuntungan Rp 215 Juta

Kompas.com - 22/11/2021, 13:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Olivia Nathania disebut menawarkan investasi pulsa serta fiber optic dan meraup keuntungan Rp 215 juta di tengah kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS yang kini menjeratnya.

Kuasa hukum Merina Shanti, Herdiyan Saksono, mengatakan, kliennya yang merupakan terduga korban mendapat penawaran dari Olivia Nathania.

Baca juga: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Investasi Bodong

"Itu, ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Kata Herdiyan, Merina mendapatkan penawaran investasi bodong dari Olivia Nathania melalui pesan WhatsApp.

Tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua belah pihak. Merina hanya mengisi form bernama Deposito Investasi yang diberikan anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 215 Juta, Korban Laporkan Olivia Nathania Terkait Dugaan Investasi Bodong

Herdiyan berujar, Merina tidak melihat adanya penipuan. Dia hanya melihat penawaran yang diberikan Olivia Nathania bisa mendapatkan keuntungan banyak.

"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu, (transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," ungkap Herdiyan.

"Kerugian Merina Rp 45 juta. (Terima tawaran) Karena dia (Merina) bilang, 'Ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia (Merina) ajakin banyak orang," kata Herdiyan melanjutkan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak dan Kesedihan Suami

Dari kasus investasi bodong, Herdiyan mengatakan, total terduga korban dari Olivia Nathania mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 215 juta.

"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di klaster ini Rp 215 juta," kata Herdiyan.

Merina sempat membangun komunikasi dan mendatangi rumah Olivia Nathania serta Nia Daniaty untuk meminta ganti rugi. Namun, hasilnya nihil.

Merina juga sempat berkoordinasi dengan 40 orang terduga korban untuk kasus ini. Mereka hanya menginginkan uang dikembalikan.

Baca juga: Dituduh Farhat Abbas Ikut Nikmati Hasil Penipuan, Suami Olivia Nathania Siap Buka Rekening Koran

Oleh karena itu, Merina melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021).

Laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagai informasi, Olivia Nathania sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami: Hati Saya Tidak Tenang

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com