Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Dua Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Versi Pengacara

Kompas.com - 17/11/2021, 12:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin, mengungkap peran dua tersangka lain, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita, yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan CPNS.

Sebagai informasi, Kiki dan Rosita dulu memberikan kuasa kepada Aulia Taswin. Kini, keduanya telah mencabut kuasa dan sekarang memberikan kuasanya kepada pengacara Andar Situmorang.

Kiki merupakan keponakan Nia Daniaty, sedangkan, Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Sewaktu jadi pendamping dan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Aulia menyebut Kiki dan Rosita tidak mengaku kepada tim kuasa hukum bahwa ia juga terlibat kasus penipuan CPNS.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

"Rosita hanya mengaku, 'saya itu hanya mengajar les saja, les CPNS'. Fiky ditanya penyidik, 'saya enggak tahu menahu soal adanya pendaftaran CPNS'," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).

Tetapi, dengan adanya petunjuk dari Rosita soal keterangannya saat BAP ke penyidik, Aulia mengatakan, Kiky baru mengakui perbuatannya.

"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," kata Aulia Taswin soal peran Rosita.

"(Kalau Kiki) Dia yang mencetak SK (Surat Keputusan) pengangkatan, nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia Taswin soal peran Kiki.

Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami: Hati Saya Tidak Tenang

Mengenai dua tersangka lain, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra, Aulia tidak mengetahui peran mereka karena keduanya dari pihak pelapor kasus penipuan CPNS, Karnu.

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Periksa 4 Tersangka Lain

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com