JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir akhirnya bertemu dengan tersangka kasus mafia tanah.
Tersangka adalah Riri Khasmita, yang merupakan asisten rumah tangga mendiang ibunda Nirina. Selain itu, ada pula dua orang tersangka lain yang dihadirkan selain Riri.
Dalam pertemuan itu, Nirina terlihat emosional dan meneteskan air mata ketika melihat Riri Khasmita yang kini mengenakan baju tahanan.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelakunya ART hingga Rugi Rp 17 Miliar
“Saya juga harus menata emosi saya karena ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dengan suara bergetar, Nirina mengungkit bagaimana kebaikan mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki, kepada Riri Khasmita.
“Khususnya saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dia dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya,” tutur Nirina.
Baca juga: Awal Terbongkar Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir
Kendati demikian, Nirina menyayangkan tatapan sinis dari Riri Khasmita kepadanya.
“Berat sekali hati saya untuk bertemu dengan saya dan tidak ada minta maaf. Jalan saja dia masih berani menatap mata saya (sinis) seperti itu,” ungkap Nirina.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir
Mirisnya, pelaku tersebut adalah orang terdekat ibunda Nirina Zubir yakni asisten rumah tangga yakni Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.
Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Pelaku Diduga ART-nya
Adapun, keluarga Nirina menderita kerugian hingga Rp 17 miliar.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.
Pihak polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah yakni Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Baca juga: Nirina Zubir: Kita yang Tetangga Syok, Bagaimana Keluarga Vanessa Angel dan Bibi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.