Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Kembali Dipenjara karena Narkoba, Rhoma Irama: Mudah-mudahan Bisa Jadi Pelajaran

Kompas.com - 31/10/2021, 15:03 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama berharap putranya, Ridho Rhoma, tak lagi mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.

Diketahui, Ridho Rhoma saat ini tengah menjalani hukuman akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang kedua kalinya.

"Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran yang terakhir jangan sampai ada kejadian yang sama, cukup. Itu harapan saya sama Ridho," kata Rhoma Irama dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Ridho Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Ikhlas dan Sudah Maafkan

Sudah mengetahui Ridho berada di lapas Cipinang, Rhoma mengaku kerap mendapat laporan perihal kondisi kesehatan putranya selama dipenjara.

"Iya (ada) komunikasi, semua di-report perkembangannya, kondisinya selalu di-report ke saya. Alhamdulillah, sehat-sehat dia," tutur Rhoma.

Sebelumnya, pedangdut senior yang akrab dipanggil Bang Haji ini mengaku sudah memaafkan kesalahan yang diperbuat putranya.

Baca juga: Singgung Narkoba di Depan Rhoma Irama, Atta Halilintar Langsung Minta Maaf

Ia juga mengakui ikhlas dengan segala keputusan yang telah ditetapkan untuk vonis Ridho.

"Dia sempat minta ridho, minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya itu, saya maafkan dia. Saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apa pun, saya ikhlaskan," ucap Rhoma Irama.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Rhoma Irama Kisahkan Sejarah Singkat Soneta yang Kini Tersisa 1 Personel

Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia bersama dua pria lain di lokasi penangkapan.

Polisi menemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok Ridho yang berada di kantung celananya.

Saat pemeriksaan urin, polisi mendapatkan hasil bahwa urin Ridho positif mengandung amphetamine.

Ridho langsung dipindahkan ke lapas Cipinang setelah delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com