Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Ikhlas dan Sudah Maafkan

Kompas.com - 31/10/2021, 13:15 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut senior Rhoma Irama menanggapi penangkapan putranya, Ridho Rhoma yang kembali terlibat kasus narkoba.

Rhoma Irama menyerahkan seluruh perkara hukum putranya kepada pihak yang berwenang.

"Dia sudah pindah ke Lapas (ke Cipinang), tanggapannya bahwa proses hukum telah berjalan dengan lancar," kata Rhoma Irama dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Minggu (31/10/2021).

Pedangdut senior yang dikenal sebagai Raja Dangdut ini mengaku sudah memaafkan kesalahan yang diperbuat putranya.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Ridho Rhoma ke Lapas Cipinang Terkait Kasus Narkoba

"Dia sempat minta Ridho, minta maaf, minta ampun, minta doanya, saya maafkan dia," ujar Rhoma.

Ia juga mengakui ikhlas dengan segala keputusan yang telah ditetapkan untuk vonis Ridho.

"Saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun, saya ikhlaskan," ucap Rhoma Irama.

Ridho sudah berada di lapas Cipinang, Rhoma mengaku kerap mendapat laporan perihal kondisi kesehatan putranya selama dipenjara.

Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Meminta Doa

"Iya (ada) komunikasi, semua di-report perkembangannya, kondisinya selalu di-report ke saya. Alhamdulillah, sehat-sehat dia," tutur Rhoma.

Pedangdut yang akrab dipanggil Bang Haji ini berharap ke depannya Ridho tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Ridho Rhoma tidak sendiri. Ia bersama kedua pria lain di lokasi penangkapan.

Baca juga: Kesedihan Rhoma Irama Rayakan Idul Adha Tanpa Ridho Rhoma

Polisi menemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok dari anak Rhoma Irama itu dari kantung celananya.

Saat pemeriksaan urin, polisi mendapatkan hasil bahwa urin Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.

Ridho langsung dipindahkan ke lapas Cipinang setelah delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com