Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya, Dua Oknum TNI Dinonaktifkan hingga Ancaman 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2021, 08:57 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus selebgram Rachel Vennya terkait kabur dari karantina usai pulang melancong ke Amerika Serikat (AS), masih berlanjut.

Pada Kamis (21/10/2021) kemarin, Rachel Vennya menjalani pemeriksaan polisi.

Bukan hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih) dan Maulida (manajer) yang terlibat dalam kasus tersebut turut memenuhi pemeriksaan.

Baca juga: Seputar Pemeriksaan Rachel Vennya, Dikawal Lima Orang dan Minta Maaf Sudah Meresahkan

Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina menggegerkan masyarakat.

Publik dibuat kesal lantaran hal itu bisa merugikan dan membahayakan banyak orang.

Karenanya, masyarakat menuntut polisi memproses hukum Rachel Vennya sebab memang ada ancaman pidana dan denda bagi mereka yang kabur dari kewajiban karantina.

Kompas.com merangkum kabar terbaru kasus Rachel Vennya:

Baca juga: Diam Saat Rachel Vennya Minta Maaf, Sikap Salim Nauderer Panen Kritikan

1. Dibenarkan oleh Kodam Jaya

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, mulanya dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Rachel Vennya: Kami Akan Menjalani Proses Hukum yang Berlaku

Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

2. Ada dua oknum TNI yang bantu Rachel Vennya kabur

Tak hanya FS, hasil pendalaman ada satu lagi oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina, yakni berinisial IG.

Untuk IG, kata Herwin, bertugas di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf soal Kabur dari Karantina, Salim Nauderer Hanya Diam

3. Dinonaktifkan

Herwin mengatakan, dua anggota TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina saat ini sudah dinonaktifkan oleh Kodam Jaya dan dikirim kembali ke kesatuan untuk menjalani pemeriksaan Polisi Militer.

"Gini, ini adalah hasil penyelidikan satuan intel di Kogasgabpad. Setelah itu, ditemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran sehingga mereka dikembalikan ke kesatuan," ucap Herwin.

4. Sempat datang ke Wisma Atlet

Setelah penyelidikan pada dua oknum TNI, Herwin mengungkap bahwa Rachel Vennya memang sempat datang untuk menjalani karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Mengaku Khilaf

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang. Namun, dia keluar lagi, seperti itu," kata Herwin.

Kendati demikian, Herwin tidak bisa menjelaskan kepergian Rachel Vennya itu apakah sudah ketahuan atau belum.

Herwin menyerahkan kepada Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus Rachel Vennya.

Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Rachel Vennya: Maaf Sudah Meresahkan Masyarakat

5. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rachel pada Kamis kemarin.

Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan selama sembilan jam diperiksa.

Tak hanya Rachel, kekasihnya, Salim dan manajernya, Maulida, ikut menjalani pemeriksaan.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya terancam hukuman satu yang pidana penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penyidik menjerat Rachel Vennya dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com