Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2021, 23:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam.

Bukan hanya Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih) dan Maulida Khairunnia (manajer) juga ikut diperiksa karena terlibat kasus tersebut.

Menurut pantauan Kompas.com, ketiganya keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 22.50 WIB.

Sementara itu, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia sebelumnya hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.

Mewakili kliennya, Indra Raharja selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Rachel Vennya dicecar dengan 35 pertanyaan selama lebih dari delapan jam diperiksa.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Tadi Rachel pemeriksaaan ada sekitar 35 pertanyaan," kata Indra Raharja, Kamis.

Indra berujar, pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya seputar kronologi kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet.

Sementara itu, Rachel Vennya yang dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media hanya menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

"Teman-teman semuanya, saya, Maulida, Salim, menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel Vennya.

Lebih lanjut, perempuan kelahiran September 1995 itu berjanji bakal menjalani proses hukum ini dengan kooperatif.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," kata Rachel Vennya.

Baca juga: 8 Jam Berlalu, Rachel Vennya Masih Diperiksa atas Kasus Kabur dari Karantina

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya tersebut.

Bahkan, terhadao satu oknum TNI sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuannya.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Baca juga: Buntut Kasus Kaburnya Rachel Vennya, Satu Lagi Oknum TNI Dinonaktifkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com